Senin, 02 April 2012

Makalah Identitas Nasional



KATA PENGANTAR
Assalaamu’alaikum. Wr. Wb.
Puji syukur kehadiran Allah SWT yang telah memberikan limpahan nikmat kepada umatnya terutama nikmat iman,umur serta kesempatan sehingga pada kesempatan ini kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Salawat dan salam kami khaturkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW yang telah membawa kita menuju alam yang penuh dengan teknologi canggih.
Kemudian kami mengucapkan terima kasih kepada ibu Mustika Mega Wijaya, SH selaku dosen pembina mata kuliah “Pendidikan Kewarganegaraan” yang telah membimbing dan membina kami , sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya, meskipun dalam penyusunann makalah ini  masih banyak kekurangannya. Dimana maksud penulis menyusun makalah ini adalah untuk memenuhi nilai tugas yang membahas tentang “Identitas Nasional”. Selain memenuhi nilai tugas  juga untuk mengembangkan potensi ilmu pengetahuan khususnya dibidang Tentang Pendidikan Kewarganegaraan yang bertujuan untuk memudahkan kita dalam memahami jati diri yang dimiliki seseorang, dengan identitas itu kita bisa membedakannya dengan yang lain dan konsep kebangsaan yang menunjuk pada kelompok-kelompok persekutuan hidup manusia yang lebih besar dari sekedar pengelompokan.
Sebagai insan biasa kami sadar akan ketidak sempurnaan makalah ini, kekhilafan dalam penulisan atau penyusunan kata demi kata, dari itu kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya serta kritik dan saran yang  bersifat  membangun demi kesempurnanan Makalah ini.
Demikianlah kata pengantar ini kami buat, mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat  bagi orang lain, terutama bagi kami sebagai penyusun.
Wasalamu’alaikum. Wr. Wb.
                 

Palembang, 13 Maret 2012

                            

                        Penyusun


DAFTAR ISI

Halaman Judul..................................................................................................................................      1
Kata Pengantar.................................................................................................................................      2
Dafta isi   .........................................................................................................................................      3

BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang Masalah.............................................................................................................      4
2.      Rumusan Masalah.......................................................................................................................     4
3.      Tujuan Penulisan.........................................................................................................................     4

BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Identitas Nasiona......................................................................................................      6
2.      Hakikat Bangsa...........................................................................................................................    6
2.1    Pengertian Bangsa.............................................................................................................     6
2.2.   Proses Pembentukan Bangsa Negara................................................................................        7
3.      Identitas Nasional.......................................................................................................................     7
3.1.       Bentuk  Identitas Nasional................................................................................................    
4.      Hakikat Negara...........................................................................................................................    9
4.1.       Arti Negara........................................................................................................................    9
4.2.       Unsur-unsur Negara..........................................................................................................     9
4.3.       Asal mula terjadinya negara..............................................................................................    12
4.4.       Fungsi negara....................................................................................................................   13
4.5.       Tujuan negara....................................................................................................................   14
4.6.       Teori mengenai tujuan negara............................................................................................    15
4.7.       Sifat negara.......................................................................................................................   16
5.      Bangsa dan negara Indonesia.....................................................................................................    16
5.1         Hakikat Negara Indonesia.................................................................................................   17
5.2         Faktor-faktor penting bagi pembentukan bangsa Indonesia.............................................       18
5.3         Proses Terjadinya Negara Indonesia.................................................................................    18
5.4         Cita-cita, Tujuan dan Visi negara Indonesia.....................................................................      19
6.      Identitas Nasional Indonesia......................................................................................................     20
6.1     Bentuk identitas nasional Indonesia.................................................................................      21
6.2     Unsur-unsur Pembentukan Identitas Nasional..................................................................     22
6.3     Faktor-faktor  Pembentukan Bangsa Indonesia................................................................    22

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan..........................................................................................................................................      24
Saran ..................................................................................................................................................      24

BAB IV
Daftar Pustaka....................................................................................................................................      25



BAB I
PENDAHULUAN
1.        Latar Belakang
Manusia dalam bersekutu atau berkelompok akan membentuk suatu organisasi yang berusaha mengatur  dan mengarahkan tercapaianya tujuan  hidup kelompok tersebut.Dimulai dari lingkungan terkecil sampai pada lingkungan besar. Pada mulanya manusia hidup dalam kelompok keluarga. Selanjutnya mereka membentuk kelompok lebih besar lagi seperti suku,masyarakat,dan bangsa.kemudian manusia hidup bernegara. Mereka membentuk negara sebagai persekutuan hidupnya.Negara merupakan suatu organisasi yang dibentuk oleh kelompok manusia yang memiliki cita –cita bersatu, hidup dalam daerah tertentu, dan mempunyai pemerintahan yang sama.
Negara dan bangsa memiliki pengertian yang berbeda.Apabila negara adalah organisasi kekuasaan dari persekutuan hidup manusia maka bangsa lebih menunjuk pada persekutuan hidup manusia itu sendiri.Baik bangsa maupun negara memiliki ciri khas yang membedakan bangsa atau  negara tersebut dengan bangsa atau negara lain didunia.Ciri khas sebuah bangsa merupakan  identitas dari bangsa yang bersangkutan.Ciri khas yang dimiliki negara juga merupakan identitas dari negara yang bersangkutan. Identitas- identitas  yang disepakati dan diterima oleh bangsa menjadi identitas nasional bangsa.Identitas nasional secara terminologis adalah suatu cirri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lain.Berdasarkan pengertian yang demikian ini maka setiap bangsa didunia ini akan memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan,sifat,cirri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut.Berdasarkan hakikat pengertian identitas nasional maka identitas nasional suatu Bangsa tidak dapat di pisahkan dengan jati diri atau kepribadian suatu bangsa
Bangsa pada hakikatnya adalah sekelompok besar manusia yang mempunyai persamaan nasib dalam proses sejarahnya,sehingga mempunyai persamaan watak atau karakter yang kuat untuk bersatu dan hidup bersama serta mendiami suatu wilayah tertentu sebagai suatu kesatuan nasional.
2.        Rumusan Masalah
a.       Hakikat Bangsa;
b.      Identitas Nasional;
c.       Hakikat Negara;
d.      Bangsa dan Negara Indonesia;
e.       Identitas Nasional Indonesia.
3.    Tujuan
a.       Untuk mengetahui pengertian hakikat bangsa
b.      Mengetahui tentang identitas nasional
c.       Mengetahui tentang bangsa dan Negara
d.      Mengetahui tentang sifat dan hakikat Negara
e.       Mengetahui tentang Identitas Indonesia
f.       Batasan Masalah
Batasan-batasan masalah hanya membahas tentang
a.       Pengertian identitas nasional
b.      Pengertian hakekat bangsa
c.       Pengertian sifat dan hakekat Negara
d.      Pengertian bangsa dan Negara















BAB II
PEMBAHASAN
1.   Pengertian Identitas Nasional
Kata  “Identitas” berasal dari bahasa inggris identity berarti ciri-ciri, tanda-tanda, atau jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan yang lain.
Sedangkan kata “Nasional” menunjuk pada sifat khas kelompok yang memiliki ciri-ciri kesamaan, baik fisik seperti budaya, agama, bahasa, maupun nonfisik seperti keinginan, cita-cita, dan tujuan.
Secara terminologis istilah identitas nasional adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain.
Identitas Nasional adalah identitas suatu kelompok masyarakat yang memiliki ciri dan melahirkan tindakan secara kolektif yang diberi sebutan nasional.
Munurut Koenta wibisono (2005) Identitas Nasional  adalah  manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam  aspek kehidupan suatu bangsa (nasion) dengan ciri-ciri khas, dan dengan yang khas tadi suatu bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam kehidupannya.
2.   Hakikat Bangsa
2.1.   Pengertian Bangsa
2.1.1.       Dalam arti sosiologis Antropologis adalah persekutuan  masyarakat yang berdiri sendiri yang  masing-masing Anggota persekutuan tersebut merasa satu  kesatuan  ras, agama, bahasa, dan adat istiadat. Jadi menjadi satu bangsa karena disatukan oleh kesamaan ras, budaya,keyakinan, bahasa dan sebagainya.
2.1.2.       Dalam arti Politis adalah suatu masyarakat dalam daerah yang sama dan mereka tunduk pada  kedaulatan negaranya sebagai kekuasaan tertinggi ke luar dan kedalam. Jadi mereka diikat oleh kekuatan politik yaitu negara, jadi bangsa dalam arti politik adalah bangsa yang sudah bernegara dan mengakui serta tunduk pada kekuasaan dari negara yang bersangkutan . setelah mereka bernegara, terciptalah bangsa, misalnya kemunculan bangsa Indonesia (arti politis) setelah terciptanya negara Indonesia
2.1.3.       Dalam arti Cultural Unity dan Political Unity yaitu bangsa dalam pengertian antropologi/sosiologi dan bangsa dalam pengertian politik kenegaraan

2.2.   Proses Pembentukan Bangsa-Negara
Secara umum dikenal ada dua proses pembentukan bangsa-negara,yaitu

2.2.1.       Model Ortodoks yaitu bermula dari adanya suatu bangsa terlebih dahulu, untuk kemudian
bangsa itu membentuk satu negara tersendiri.
2.2.2.       Model Mutakhir yaitu berawal dari adanya negara terlebih dahulu yang terbentuk melalui proses tersendiri, sedangkan penduduk negara merupakan sekumpulan suku bangsa dan ras.

3.   Identitas Nasional
3.1.   Bentuk Identitas Nasional
3.1.1.       Bahasa Nasional
3.1.2.       Lambang Nasional\Semboyan Nasional
3.1.3.       Bendera Nasional
3.1.4.       Ideologi Nasional

Beberapa bentuk identitas nasional adalah bahasa nasional, lambang, semboyan nasional, bendera nasional, dan ideologi nasional. Kesediaan dan kesetian warga bangsa untuk mendukung identitas nasional itu perlu ditanamkan, dipupuk, dan dikembangkan secara terus menerus. Hal ini disebabkan warga juga memiliki kesetiaan pada identitas kelompoknya yang justru lebih dahulu daripada kesetian pada identitas nasional. Kesetiaan pada identitas nasional amat penting karena dapat mempersatukan warga bangsa itu sebagai satu bangsa dalam satu negara.

1.      Primordial
Meliputi ikatan kekerabatan (darah dan keluarga), kesamaan suku bangsa, daerah asal, bahasa dan adat istiadat, faktor primordial merupakan identitas yang menyatuhkan masyarakat sehingga mereka dapat membentuk bangsa-negara
2.      Sakral
Dapat berupa kesamaan agama yang dipeluk masyarakat atau ideologi doktriner yang diakui oleh masyarakat yang bersangkutan.Agama dan Ideologi merupakan faktor sakral yang dapat membentuk bangsa-negara. Faktor sakral ikut menyumbang terbentuknya satu nasionalitas baru
3.      Tokoh
Kepemimpinan dari para tokoh yang disegani dan dihormati oleh masyarakat dapat pula menjadi faktor yang menyatuhkan bangsa-negara.Pemimpin di beberapa negara dianggap sebagai penyambung lidah rakyat, pemersatu rakyat dan simbol pemersatuan bangsa yang bersangkutan
4.      Bhinneka Tunggal Ika
Pada dasarnya adalah kesediaan warga bangsa untuk bersatu dalam perbedaan. Yang disebut bersatu dalam perbedaan adalah kesediaan warga bangsa untuk setia pada lembaga yang disebut negara dan pemerintahannya, tanpa menghilangkan keterikatannya pada suku bangsa, adat, ras, dan agamanya
5.      Sejarah
Persepsi yang sama  tentang pengalaman masa lalu, seperti sama-sama menderita karena penjajahan,  tidak hanya melahirkan solidaritas tetapi juga melahirkan tekad dan tujuan yang sama antar anggota masyarakat itu.
6.      Perkembangan Ekonomi
Akan melahirkan spesialisasi pekerjaan dan profesi sesuai dengan aneka kebutuhan masyarakat. Semakin tinggi mutu dan variasi kebutuhan masyarakat, semakin saling bergantung diantara jenis pekerjaan.setiap orang akan saling bergantung dalam memenuhi kebutuhan hidup. Semakin kuat saling ketergantungan anggota masyarakat karena perkembangan ekonomi, akan semakin besar solidaritas dan persatuan dalam masyarakat.
7.      Kelembagaan
Faktor lain yang berperan dalam mempersatukan bangsa berupa lembaga–lembaga pemerintahan dan politik. Lembaga-lembaga melayani dan mempertemukan warga tanpa membedakan asal-usul dan golongannya dalam masyarakat.
8.      Identitas Cultural Unity atau Identitas Kesukubangsaan
Cultural unity merujuk pada bangsa dalam pengertian kebudayaan atau bangsa dalam arti sosiologis antropologis. Cultural unity disatukan oleh adanya kesamaan dalam hal ras, suku, agama, adat dan budaya, keturunan, dan daerah asal. Unsur-unsur ini menjadi identitas kelompok bangsa yang bersangkutan sehingga bisa dibedakan dengan bangsa lain. Identitas Cultural unity dapat disebut identitas kesukubangsaan.
Identitas yang dimiliki oleh sebuah Cultural unity kurang lebih bersifat askriptif (sudah ada sejak lahir), bersifat alamiah (bawaan), primer dan ethnik. Setiap anggota cultural unity memiliki kesetiaan atau loyalitas pada identitasnya. Misalnya setia pada suku, agama, budaya, kerabat, daerah asal, dan bahasanya.
9.      Identitas political Unity atau Identitas Kebangsaan
Political Unity merujuk pada bangsa dalam pengertian politik yaitu bangsa-negara. Kesamaan primordial dapat saja menciptakan bangsa tersebut untuk bernegara. Negara yang terbentuk berasal dari satu bangsa dengan identitas primordial yang sama.
Identitas-identitas kebangsaan itu merupakan kesepakatan dari banyak bangsa didalamnya. Identitas nasional itu dapat saja berasal dari identitas sebuah bangsa didalamnya yang selanjutnya disepakati sebagai identitas nasionalnya. Identitas kebangsaan bersifat buatan, sekunder, etis, dan nasional.

4.      Hakikat Negara
4.1.     Arti Negara
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) negara mempunyai dua arti, yaitu :
4.1.1.  Negara adalah Organisasi disuatu wilayah yang mempunyai kekuasaan yang sah dan ditaati
Rakyatnya.
4.1.2.  Negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang
diorganisasi dibawah lembaga politik dan pemerintahan yang efektif, mempunyai satu kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya

4.1.3.  Menurut Pendapat para ahli
Negara ditinjau dari organisasi kekuasaan
a.       Menurut Logemann, Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang menyatuhkan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa
b.      Menurut Geoge Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah menetap diwilayah tertentu

Negara ditinjau dari organisasi politik
a.         Menurut Roger H. Sultou, Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat
b.      Menurut Robert M. Mac. Iver, Negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa
c.       Menurut Max weber, Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasaan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
Negara sebagai organisasi kesusilaan
a.       Menurut George Wilhelin Fredrich Hegel, Negara merupakan organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesis antara kemerdekaan individu dengan kemerdekaan universal
b.         Menurut J.J Rousseau, kewajiban negara adalah untuk memelihara individu dan menjaga ketertiban kehidupan manusia

4.2.     Unsur-Unsur Negara
Menurut ahli kenegaraan, Oppenheimer dan Lautherpahct, syarat berdirinya negara adalah :
4.2.1.  Rakyat yang bersatu
4.2.2.  Daerah atau wilayah
4.2.3.  Pemerintahan yang berdaulat
4.2.4.  Pengakuan dari negara lain
Unsur rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat merupakan unsur konstitutif atau unsur pembentuk, yang harus terpenuhi agar terbentuk negara, selain ada unsur rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat,ada unsur pengakuan dari negara lain. Pengakuan dari negara lain merupakan unsur deklaratif yang sifatnya menyatakan, bukan unsur yang mutlak
Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang menjadi penghuni suatu negara. Rakyat dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
1.      Penduduk dan bukan penduduk
Ø Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara (menetap). Biasanya, penduduk adalah mereka yang lahir secara turun temurun dan besar didalam negara tersebut.
Ø Bukan Penduduk adalah mereka yang berada didalam di dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu. Contoh: turis asing atau tamu negara
2.      Warga negara dan bukan warga negara
Ø Warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara.
Ø Bukan Warga Negara (orang asing) adalah mereka yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah dimana ia berada.

Wilayah atau Daerah
Wilayah negara adalah batas wilayah di mana kekuasaan negara berlaku. Wilayah suatu negara meliputi
1.      Wilayah daratan, yaitu wilayah darat dengan batas-batas tertentu. Biasanya batas-batas itu ditentukan dengan perjanjian atau traktat.
2.      Wilayah Lautan, meliputi perairan wilayah laut dengan batas-batas yang telah ditentukan menurut hukum internasional
Batas-batas wilayah laut adalah sebagai berikut :
Ø Batas laut teritorial adalah laut sejauh 12 mil diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai titik terluar
Ø Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah laut sejauh 200 mil diukur dari pangkal laut wilayah. Diwilayah ini negara yang bersangkutan berhak mengelola dan memanfaatkan kekayaan yang ada didalamnya. Sedang wilayah laut ini bebas untuk dilayari oleh kapal asing.
Ø Batas Zona Bersebelahan, ditentukan 24 mil diukur dari pangkal laut wilayah atau 12 mil laut di luar batas laut teritorial
Ø Batas Landas Benua adalah wilayah laut suatu negara yang lebih dari 200 mil laut.Di wilayah ini negara pantai boleh mengeksploitasi kekayaan alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat Internasional
3.      Wilayah Udara, meliputi wilayah udara yang berada di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan
Pemerintahan yang Berdaulat
Pemerintah yang berdaulat diperlukan sebagai organ dan fungsi yang melaksanakan tugas-tugas esensial dan fakultatif.
Dalam arti organ ini, pemerintah dapat menjadi dua, yaitu :
1.      Pemerintah dalam arti luas
Pemerintah yang berdaulat adalah gabungan dari semua badan kenegaraan yang berkuasa dan pemerintah di wilayah suatu negara, melalui badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Di Indonesia, pemerintah masih ditambah badan konsultatif, eksaminatif, dan konstitutif.
2.      Pemerintah dalam arti sempit
Pemerintah yang berdaulat adalah suatu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara (eksekutif) yang terdiri atas presiden, wakil presiden, dan para menteri. 
Pengakuan dari Negara Lain
1.      Pengakuan dari negara lain bagi negara yang baru merupakan faktor yang sangat penting, karena :
Ø Dapat menempatkan perwakilannya dinegara lain atau organisasi internasional
Ø Adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya, baik yang timbul dari dalam maupun intervensi dari negara lain
Ø Dapat membuka hubungan bilateral dan multilateral dengan negara lain
Pengakuan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pengakuan de facto dan pengakuan de jure.
2.      Pengakuan de facto
Pengakuan de facto diberikan kalau suatu negara baru sudah memenuhi unsur konstitutif dan juga telah menunjukkan diri sebagai pemerintahan yang stabil
Pengakuan de facto menurut sifatnya dapat dibedakan menjadi :
Ø Pengakuan de facto bersifat tetap, artinya pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara hanya bisa menimbulkan hubungan di lapangan perdagangan dan ekonomi.
Ø Pengakuan de facto bersifat sementara, artinya pengakuan yang diberikan oleh negara lain dengan tidak melihat lebih jauh, apakah negara itu akan mati atau akan jalan terus. Apabila negara baru tersebut hancur, maka negara lain akan menarik kembali pengakuannya.
3.      Pengakuan de Jure
Menurut sifatnya pengakuan de jure dari negara lain dapat dibedakan menjadi :
Ø Pengakuan de jure bersifat tetap, artinya pengakuan dari negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah melihat kenyataan bahwa negara baru tersebut dalam beberapa waktu lamanya menunjukkan pemerintahan yang stabil.
Ø Pengakuan de jure bersifat penuh, artinya terjadi hubungan antara negara yang mengakui dan diakui, yang meliputi hubungan dagang,ekonomi, dan diplomatik

4.3.     Asal mula terjadinya negara
4.3.1.  Terjadinya negara secara primer, negara terjadi melalui empat tingkat, yaitu
a.       Suku Atau persekutuan masyarakat
Awal kehidupan manusia dimulai dari keluarga. Keluarga berkembang mmbentuk kelompok masyarakat atau suku. Dalam kelompok ini berlaku adat istiadat yang merupakan kesepakatan bersama dan dipilih seorang kepala suku untuk mengatur kehidupan bersama.
b.      Kerajaan
Dari satu suku berkembang menjadi beberapa suku sehingga komunitas itu makin besar dan kompleks, Kepala suku yang semula hanya berkuasa dalam masyarakatnya kemudian mengadakan ekspansi dengan menaklukkan daerah-daerah lain sehingga status kepala suku berubah menjadi raja dengan wilayah yang makin luas dan rakyat yang makin besar.
c.       Negara Nasional
Raja dengan rakyatnya dalam mempertahankan kehidupannya tidak selalu mampu menghadapi kesulitan dalam mencukupi kebutuhan hidup, maka tumbuhlah kesadaran akan kebangsaan dalam bentuk negara nasional.
d.      Negara demokrasi
Pada mulanya, negara nasional ini diperintah oleh raja yang absolut dengan pemerintahan tersentralisasi. Secara bertahap, akhirnya rakyat sadar akan hak dan kewajibannya sehingga muncullah keinginan rakyat untuk menentukan pemerintahan serta menentukan pimpinannya, maka lahirlah negara demokrasi

4.3.2.  Terjadinya Negara secara Sekunder
Terjadinnya negara secara sekunder beranggapan bahwa negara telah ada sebelumnya. Namun, karena adanya revolusi, intervensi, dan penaklukan timbul negara yang menggantikan negara yang telah ada tersebut.

4.3.3.  Asal mula Terjadinya negara berdasarkan Fakta Sejarah atau di zaman modern
a.       Occupatie (Pendudukan)
Suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku atau kelompok tertentu.
b.      Fusi (Peleburan)
Negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur menjadi negara baru.
c.       Accesie (Penaikan)
Suatu wilayah terbentuk akibat penaikan lumpur sungai atau timbul dari dasar laut, kemudian wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah negara.
d.      Cessie (Penyerahan)
Suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan perjanjian tertentu.
e.       Anexatie (Pencaplokan/Penguasaan)
Suatu negara berdiri si suatu wilayah yang kuasai  (dicaplok oleh negara lain) tanpa reaksi yang berarti
f.       Proclamation (proklamasi)
Suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan sehingga berhasil merebut wilayahnya kembali dan menyatahkan kemerdekaanya.
g.      Inovation
Munculnya suatu negara baru di atas wilayah suatu negara yang pecah karena suatu hal kemudian lenyap.
h.      Separatise (Pemisahan)
Suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya, kemudian menyatakan kemerdekaannya.

4.4.     Fungsi Negara
4.4.1.  Fungsi negara menurut para pakar dan ahli hukum tata negara
John locke, membagi fungsi negara menjadi tiga, yaitu :
a.    Fungsi Legislatif, membuat peraturan.
b.   Fungsi Eksekutif, melaksanakan peraturan dan mengadili pelanggar undang-undang.
c.    Fungsi yudikatif, mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang serta perdamaian.

Montesquieu (Trias Polotika), menyatakan bahwa fungsi negara mencakup tiga tugas pokok, yaitu :
a.    Fungsi legislatif , membuat undang-undang
b.   Fungsi eksekutif, Melaksanakan undang-undang
c.    Fungsi yudikatif, mengadili pelanggar undang-undang

Van Vollenhoven (teori Catur Praja), mencakup empat tugas pokok, yaitu :
a.    Regeling, membuat peraturan
b.   Bestuur, menyelenggarakan pemerintahan
c.    Reschspraak, fungsi mengadili
d.   Politie, fungsi ketertiban dan keamanan

Goodnow (dwipraja), membagi fungsi negara menjadi dua, yaitu :
a.    Policy making (kebijakan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat)
b.   Policy executing (kebijakan yang harus dilaksanakan untuk mencapai policy making)

Moh. Kusnadi, S.H, membagi tugas negara menjadi dua bagian, yaitu :
a.    Melaksanakan ketertiban (stabilisator)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, negara harus melaksanakan ketertiban.
b.   Menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
Menurut Mirriam Budiardjo Setiap negara apapun ideologinya, menyelenggarakan beberapa fungsi minimal yang mutlak, yaitu :
a.    Melaksanakan ketertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrok dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penelitian. Dan dapat dikatakan bahwa negara bertindak sebagai “Stabilisator”.
b.   Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
Dewasa ini, fungsi ini di anggap sangat penting terutama bagi negara-negara baru atau negara berkembang.
c.    Pertahanan
Hal ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk ini negara dilengkapi dengan alat-alat pertahanan yang kuat dan canggih.
d.   Menegakkan keadilan
Hal ini dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

4.5.Tujuan Negara
Tujuan Negara Menurut Para Ahli
4.5.1.  Tujuan negara menurut Plato
Memajukan kesusilaan manusia, baik secara individu maupun sebagai makhluk sosial.
4.5.2.Tujuan negara menurut Roger.H Sultou
Memungkinkan rakyat berkembang dan mengungkapkan daya cipta sebebas-bebasnya.
4.5.3. Tujuan negara menurut Harold J. Laski
Menciptakan keadaan dimana rakyat dapat mencapai keinginan secara maksimal.
4.5.4.Tujuan negara menurut Thomas Aquino dan Agustinus
Untuk mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan tenteram dengan taat kepada dan dibawah pimpinan Tuhan, pimpinan negara menjalankan kekuasaan hanyalah berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya.
4.5.5.Tujuan negara menurut Shang Yang
Mengumpulkan kekuasaan sebesar-besarnya. Untuk mencapai tujuan tersebut segala cara dapat ditempuh, menghalalkan segala cara. Antara negara dan rakyat merupakan dua pihak yang saling bertentangan, Apabila negara kuat, maka rakyat akan lemah. Sebaliknya bila rakyat kuat, maka negara akan lemah. Keselamatan dan kemakmuran tidak diperlukan asal negara sentosa.
4.5.6.Tujuan negara menurut Niccolo Machiavelli
Untuk menghimpun dan memperbesar kekuasaan negara agar mencapai kebesaran, kehormatan, dan kesejahteraan bangsa Italia, Untuk mencapai tujuan, segala cara dapat dilakukan, termasuk melanggar hukum,kesusilaan, dan agama.
4.5.7.Tujuan negara menurut Dante Allighieri
 Untuk menciptakan Perdamaian dunia. Untuk mencapai tujuan tersebut harus diwujudkan suatu imperium atau kerajaan dunia di bawah satu orang pimpinan yang terpusat seperti kaisar atau raja.
4.5.8.Tujuan negara menurut Immanuel kant
Membentuk dan memelihara hak dan kemerdekaan warga negara. Untuk mewujudkan tujuan negara tersebut, maka diperlukan norma atau kaidah. Norma itu harus berisi perintah dan larangan beserta sanksi bagi pelanggarnya.

4.6.             Teori mengenai Tujuan Negara
4.6.1.  Teori Fasisme
Menurut teori ini, tujuan negara ditentukan oleh pimpinan negara. Tujuan negara menurut teori fasisme imperium dunia, yaitu pemimpin bercita-cita mempersatukan semua bangsa didunia menjadi satu tenaga atau satu kekuatan bersama.
4.6.2.  Teori Individualisme
Bahwa negara tidak boleh campur tangan urusan pribadi, ekonomi, dan agama bagi warga negaranya. Tujuan dibentuknya negara menurut teori ini hanyalah berfungsi untuk menjaga keamanan individu serta menjamin kebebasan seluas-luasnya dalam memperjuangkan kehidupannya.
4.6.3.  Teori Sosialisme
Bahwa negara mempunyai hak campur tangan dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat. Hal ini dilakukan agar tujuan negara dapat tercapai. Tujuan negara sosialis adalah memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya yang merata bagi setiap anggota masyarakat.
4.6.4.  Teori Integralistik
Bahwa tujuan negara merupakan gabungan dari paham individualisme dan sosialisme. Teori ini menggabungkan kemauan rakyat dengan penguasa (negara). Paham integralistik beranggapan bahwa negara didirikan bukan hanya untuk kepentingan perorangan atau golongan tertentu saja, tetapi juga untuk kepentingan seluruh masyarakat negara yang bersangkutan.

Dalam negara integralistik, semua golongan, semua bagian, dan semua anggotanya berhubungan erat satu sama lain dan merupakan kesatuan masyarakat yang bersifat organik, semua komponennya penting dan harus ada keseluruhan.
Negara merupakan suatu kesatuan organisasi yang terdiri dari indivudu, kelompok, masyarakat dan penguasa yang sama-sama berperan/berkontribusi  terhadap makna hidup bernegara dalam rangka mencapai tujuan bersama yakni kemakmuran hidup masyarakat.
Menurut Supomo, negara yang dijiwai semangat kekeluargaan dan kebersamaan termasuk aliran pikiran integralistik, menyatakan tentang negara sebagai berikut :
“Negara ialah suatu masyarakat yang integral menjamin kepentingan seluruh rakyat sebagai persatuan untuk mengatasi kepentingan golongan atau seseorang”

4.7.     Sifat Negara
4.7.1.  Memaksa, Artinya memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan ketertiban dengan
memakai kekerasan fisik secara legal.
4.7.2.  Monopoli, artinya memiliki hak menetapkan tujuan bersama masyarakat. Negara memiliki
hak unutuk melarang sesuatu yang bertentangan dan manganjurkan sesuatu yang dibutuhkan masyarakat.
4.7.3.  Mencakup Semua, artinya semua peraturan dan kebijakan negara berlaku untuk semua orang
tanpa kecuali.
5.      Bangsa Dan Negara Indonesia
5.1.    Hakikat Negara Indonesia.
Negara kita adalah negara Republik Indonesia Proklamasi 17 Agustus 1945 disingkat  negara RI Proklamasi.Maksud dari pernyataan ini adalah bahwa negara indonesia yang didirikan ini tidak bisa lepas dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945.Dengan momen Proklamasi 17 Agustus 1945 itulah, bangsa indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar mengenai adanya negara baru,yaitu Indonesia.
Para pendiri negara (the founding fathers) menyadari bahwa negara Indonesia yang hendak didirikan haruslah mampu  berada diatas semua kelompok dan golongan yang beragam.Hal ini disebabkan Indonesia sebagai negara bekas jajahan Belanda merupakan negara yang terdiri dari berbagai suku bangsa,berbagai ras dengan wilayah yang tersebar di nusantara. Negara Indonesia merdeka yang akan didirikan hendaknya negara yang dapat mengayomi seluruh rakyat tanpa memandang suku,agama,ras, bahasa,daerah, dan golongan – golongan tertentu.Yang diharapkan adalah keinginan hidup bersatu sebagai satu keluarga bangsa karena adanya persamaan nasib,cita – cita, dan karena berasal dalam ikatan wilayah atau wilayah yang sama. Kesadaran demikian melahirkan paham nasionalisme,paham kebangsaan.Paham kebangsaan melahirkan semangat untuk keluar melepaskan diri dari belenggu penjajahan yang telah menciptakan nasib sebagai bangsa yang terjajah, teraniaya dan hidup dalam kemiskinan.Selanjutnya nasionalisme memunculkan semangat untuk mendirikan negara bangsa dalam merealisasikan cita – cita, yaitu merdeka dan tercapainya masyarakat yang adil dan makmur.
Gagasan perlunya membentuk suatu bangsa yaitu bangsa indonesia,berhasil diwujudkan dalam ikrar Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928. Para pemuda dari berbagai suku dan budaya diwilayah Nusantara berikrar menyatakan diri dalam satu tanah air,satu bangsa,dan satu bahasa,yaitu indonesia.Jadi,meskipun mereka berbeda – beda suku,adat,budaya,ras, keyakinan, dan daerah,tetapi bersedia menyatakan diri sebagai satu bangsa,yaitu bangsa indonesia.
Menurut Ir. Soekarno,yang dimaksud bangsa Indonesia adalah seluruh manusia yang menurut wilayahnya telah ditentukan untuk tinggal secara bersama di wilayah Nusantara  dari ujung Barat ( Sabang ) sampai ujung Timur ( Merauke ) yang memiliki “le desir d’etre ensemble” ( pendapat Ernest Renan) dan “ Charaktergemeinschaft” ( pendapat Otto Van Bauer ) yang telah menjadi satu kemunculan bangsa Indonesia sangat dipengaruhi oleh paham nasionalisme. Tujuan dari paham kebangsaan ( nasionalisme ) sendiri adalah menciptakan negara yang wilayah dan batas– batasnya menyerupai atau mendekati makna bangsa.
5.2.   Faktor – faktor penting pembentukan bangsa Indonesia, sebagai berikut.
5.2.1.  Adanya persamaan nasib, yaitu penderitaan bersama dibawah penjajahan bangsa asing lebih
kurang selama 350 tahun.
5.2.2.  Adanya keinginan bersama untuk merdeka, melepaskan diri dari belanggu penjajahan.
5.2.3.  Adanya kesatuan tempat tinggal, yaitu wilayah nusantara yang membentang dari sabang
sampai meraoke.
5.2.4.  Adanya cita-cita bersama untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa.

Berdasarkan hal itu, faktor pembentukan identitas kebangsaan indonesia bukanlah faktor-faktor primordial, tetapi faktor historis. Frans Magnis Suseno (1995) menyatakan bahwa kesatuan bangsa indonesia tidak bersifat alamiah tetapi historis, persatuan bangsa indonesia tidak bersifat etnik melainkan etis.
Bersifat historis oleh karna bangsa indonesia bersatu bukan karena kesatuan bahasa ibu, kesatuan suku, budaya ataupun agama. Yang mempersatukan bangsa indonesia adalah sejarah yang dialami bersama, yaitu sejarah penderitaan, penindasan, perjuangan kemerdekaan, dan tekat untuk kehidupan bersama.
Selanjutnya bangsa indonesia berhasil mewujudkan terbentuknya negara indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. Tanggal 17 Agustus 1945 dapat dikatakan sebagai “revolusi integratifnya” bangsa indonesia. Bangsa indonesia yang sebelumnya memiliki banyak bangsa dalam pengertian sosiologis antropologis bersatu dalam membentuk negara imdonesia sekaligus menciptakan bangsa indonesia dalam arti politis.
Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan atau nasionalisme yaitu pada tekat suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama dibawah suatu negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya.

5.3. Proses Terjadinya Negara Indonesia
Terjadinya negara indonesia merupakan proses atau rangkaian tahap yang berkesinambungan. Rangkain tahap perkembangan tersebut digambarkan sesuai dengan keempat alinea dalam pembukaan UUD 1945.secara teoretis, perkembangan negara Indonesia terjadi sebagai berikut.
5.3.1.  Terjadinya negara tidak sekadar dimulai dari proklamasi, tetapi adanya pengakuan akan hak
setia bangsa untuk kemerdekaan dirinya. Bangsa Indonesia memiliki tekat kuat untuk menghapus segala penindasan dan penjajahan suatu bangsa atau negara lain. Inilah yang menjadi sumber motivasi perjuangan (Alinea 1 pembukaan UUD 1945).
5.3.2.  Adanya perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan. Perjuangan panjang bangsa
Indonesia menghasilkan proklamasi. Proklamasi barulah mengantarkan kepintu gerbang kemerdekaan. Jadi, dengan proklamasi tidaklah selesai kita bernegara. Negara yang kita cita-citakan adalah menuju pada keadaan merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur (Alinea II pembukaan UUD 1945).


5.3.3.  Terjadinya negara Indonesia adalah kehendak bersama seluruh bangsa Indonesia, sebagai
suatu keinginan luhur bersama. Disamping itu adalah kehendak dan atas rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Ini membuktikan bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius dan mengakui adanya motivasi spiritual (Alinea III pembukaan UUD 1945).
5.3.4.  Negara Indonesia perlu menyusun alat-alat kelengkapan negara yng meliputi tujuan negara,
bentuk negara, sistem pemerintahan negara, UUD negara, dan dasar negara. Dengan demikian semakin sempurna proses terjadinya negara Indonesia (Alinea IV pembukaan UUD 1945).
Berdasarkan kenyataan yang ada, terjadinya negara-negara Indonesia bukan melalui pendudukan, pemisahan, penggabungan, pemecahan atau penyerahan. Bukti menujukan bahwa negara Indonesia terbentuk melalui proses  perjuangan (Revolusi), yaitu perjuangan melawan penjajahan sehingga berhasil memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Usaha mendirikan negara melalui perjuangan sangat membanggakan diri seluruh rakyat Indonesia. Hal ini berbeda bila bangsa Indonesia mendapatkan kemerdekaan karena diberi oleh bangsa lain.
5.4. Cita-Cita, Tujuan, dan Visi Negara Indonesia
Bangsa Indonesia bercita-cita mewujudkan negara yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Dengan rumusan yang singkat, negara Indonesia bercita-cita mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Hal ini sesuai dengan amanat dalam alinea II pembukaan UUD 1945, yaitu negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Tujuan Negara Indonesia selanjutnya terjabar dalam alinea IV pembukaan UUD 1945. Secara sebagai berikut:
a.       Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
b.      Memajukan kesejahteraan umum.
c.       Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d.      Ikut melaksanakan ketertiban duinia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Penjabaran berikutnya tentang tujuan Negara tersebut terdapat dalam tujuan pembangunan nasional Indonesia. Dalam GBHN 1999-2004 Tap MPR No.IV/MPR/1999 disebutkan bahwa penyelenggaraan bernegara bertujuan mewujudkan kehidupan yang demokratis, berkeadilan sosial, melindungi hak asasi manusia, menegakkan supremasi hukum dalam tatanan masyarakat dan bangsa yang beradap, mandiri, bebas, maju, dan sejahtera untuk kurun waktu lima tahun kedepan.
Adapun visi bangsa Indonesia adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera,dalam wadah Negara kesatuan republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi serta disiplin (Tap MPR No. VII/MPR/2001).
Setelah tidak adanya GBHN maka berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2004-2009, disebutkan bahwa Visi Pembangunan Nasional Tahun 2004-2009 sebagai berikut.
1.      Terwujudnya kehidupan masyarakat, bangsa, dan Negara yang aman, bersatu, rukun dan damai.
2.      Terwujudnya masyarakat, bangsa, dan Negara yang menjunjung tinggi hukum, kesetaraan, dan hak asasi manusia.
3.      Terwujudnya perekonomian yang mampu menyediakan kesempatan kerja dan penghidupan yang layak serta memberikan fondasi yang kokoh bagi pembangunan yang berkelanjutan.

6.      Identitas Nasional Indonesia
Identitas nasional Indonesia menunjukan identitas-identitas yang sifatnya nasional. Pada uraian sebelumnya identitas nasional bersifat buatan, dan sekunder. Bersifat buatan oleh karena identitas nasional itu dibuat, dibentuk dan disepakati oleh warga bangsa sebagai identitasnya setelah mereka bernegara. Bersifat sekunder oleh karena identitas lahir belakang bila dibandingkan dengan identitas kesukubangsaan yang memang telah dimiliki warga bangsa itu secara askriptif.
Proses pembentukan identitas nasional umumnya membutuhkan waktu dan perjuangan panjang diantara warga bangsa-negara yang bersangkutan. Hal ini disebabkan identitas nasional adalah hasil kesepakatan masyarakat bangsa itu. Contoh, kasus Negara sri Lanka yang diliputi pertikaian terus-menerus antara bangsa Sinhala dan Tamal sejak Negara itu merdeka.
Setelah bangsa Indonesia bernegara, mulai dibentuk dan disepakati apa-apa yang dapat menjadi identitas nasional Indonesia. Bisa dikatakan Indonesia relative berhasil dalam membentuk identitas nasionalnya kecuali pada saat proses pembentukan ideolagi pancasila sebagai identitas nasional yang membutuhkan perjuangan dan pengorbanan warga bangsa.
6.1. Bentuk Identitas nasional Indonesia
 Beberapa bentuk identitas nasional Indonesia, adalah sebagai berikut.
6.1.1.  Bahasa nasional atau bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia
Bangsa Indonesia berawal dari rumpun bahasa melayu yang dipergunakan sebagai bahasa pergaulan yang  kemudian diangkat sebagai bahasa persatuan pada tanggal 28 Oktober 1928. Bangsa Indonesia sepakat bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional sekaligus sebagai identitas nasional Indonesia.
6.1.2.  Bendera Negara yaitu Sang Merah Putih
Warna merah berarti berani dan putih  berarti suci. Lambang merah putih sudah dikenal pada masa kerajaan di Indonesia yang kemudian diangkat sebagai bendera Negara. Bendera warna merah putih dikibarkan pertama kali pada 17 Agustus 1945, namun telah ditunjukan pada peristiwa Sumpah Pemuda.
6.1.3.  Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan yang pada tanggal 28 Oktober 1928 dinyanyikan untuk pertama kali sebagai lagu kebangsaan Negara.
6.1.4.  Lambaga Negara yaitu Garuda Pancasila
Garuda adalah burung khas Indonesia yang dijadikan lambang Negara.
6.1.5.  Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
Bhinneka Tunggal Ika artinya berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Menunjukan kenyataan bahwa bangsa kita heterogen, namun tetapi berkeinginan untuk menjadi satu bangsa yaitu bangsa Indonesia.
6.1.6.  Dasar falsafah Negara yaitu Pancasila
Berisi lima nilai dasar yang dijadikan sebagai dasar filsafat dan ideolagi dari Negara Indonesia. Pancasila merupakan identitas nasional Indonesia.
6.1.7.  Konstitusi (Hukum Dasar) Negara yaitu UUD 1945
Merupakan hukum dasar tertulis yang menduduki tingkatan tertinggi dalam tata urutan perundangan dan dijadikan sebagai pedoman penyelenggaraan bernegara.
6.1.8.  Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
Bentuk Negara adalah kesatuan, sedang bentuk pemerintahan adalah republik. System politik yang digunakan adalah system demokrasi (kedaulatan rakyat).
6.1.9.  Konsepsi Wawasan  Nusantara
Sebagai cara pandang Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragama dan kesatuan bangsa, serta kesatuan wilayah dalam penyelengaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
6.1.10.  Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional
Berbagai kebudayaan dari kelompok-kelompok bangsa di Indonesia yang memiliki cita rasa tinggi, dapat dinikmati dan diterima masyarakat luas merupakan kebudayaan nasional. Kebudayaan nasional pada dasarnya adalah puncak-puncak dari kebudayaan daerah.
Tumbuh dan disepakatinya beberapa identitas nasional Indonesia itu sesungguhnya telah diawali dengan adanya kesadaran politik bangsa Indonesia sebelum bernegara. Hal demikian sesuai dengan ciri dari pembentukan Negara-negara model mutakhir. Kesadaran politik itu adalah tumbuhnya semangat nasionalisme (semangat kebangsaan) sebagai gerakan menentang penjajahan dan mewujudkan Negara-negara Indonesia. Dengan demikian, nasionalisme yang tumbuh kuat dalam diri bangsa Indonesia turut mempermudah terbentuknya identitas nasional Indonesia.
6.2  .Unsur-unsur Pembentukan Identitas nasional
6.2.1. Kebudayaan
Keseluruhan pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial untuk memahami lingkungan serta pengalamannya yang  menjadi pedoman tingkah laku manusia dan amal perbuatannya tentang sejarah mereka dapat menyatuhkan diri dalam suatu bangsa. Kebudayaan daerah merupakan kerangka dasar yang saling berintegrasi menuju kesatuan kebudayaan bangsa/kebudayaan nasional.
6.2.2. Suku Bangsa
Kesatuan sosial yang dapat dibedakan dari kesatuan sosial lain berdasarkan kesadaran akan
identitas perbedaan kebudayaan, khususnya bahasa.
6.2.3. Agama
Indonesia bukan negara Atheis dan juga bukan negara teokrasi, tetapi negara : “Theis Demokrasi”  yakni negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa . menjunjung, melindungi, dan menjamin agama-agama diberi  kesempatan yang sama.
6.2.4. Bahasa
Sistem lambang yang bersifat  sewenang-wenang dibentuk atas unsur-unsur bunyi ucapan manusia digunakan untuk berkomunikasi  melahirkan perasaan dan pikiran

6.3.      Faktor-Faktor Pembentukan Bangsa Indonesia
6.3.1.  Persamaan Asal Keturunan Bangsa (Ethnic)
Bangsa Indonesia berasal  dari rumpun bangsa melayu, bagian dari ras mongoloid yang diperkaya variasi percampuran darah antar ras.

6.3.2. Persamaan Pola Kebudayaan
Cara hidup sebagai suku-suku bangsa petani dan pelaut dengan segala adat istiadat dan pranata sosialnya. Manifestasi persamaan kebudayaan itu adalah bahasa nasional : Bahasa Indonesia.
6.3.3.  Persamaan Tempat Tinggal
Yang disebut dengan nama khas Tanah air Nusantara, yakni tanah tumpah darah seluruh bangsa yang merupakan satu kesatuan wilayah laut yang didalamnya terhimpun puluhan ribu pulau.
6.3.4. Persamaan Nasib Kesejarahannya
Baik kejayaan di masa kerajaan-kerajaan besar  zaman sriwijaya dan majapahit, maupun
penderitaan bersama dikala meringkuk di bawah dominasi penjajahan asing.
6.3.5. Persamaan Cita-Cita Hidup Bersama
Sebagai inspirasi, motivasi, visi, sebuah bangsa yang besar, yang merdeka, berdaulat, serta membangun negaranya dalam ikatan kesatuan dan persatuan Indonesia.

Jati diri bangsa Indonesia yang berasal dari ciri-ciri khusus bangsa Indonesia sendiri, yaitu :
a.       Ber-Ketuhanan
b.      Ber-Kemanusiaan
c.       Ber-Persatuan
d.      Kerakyatan
e.       Ber-Keadilan






     









BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Identitas Nasional adalah sebuah kesatuan yang terikat oleh wilayah dan selalu memiliki wilayah (tanah tumpah darah mereka sendiri), kesamaan sejarah system hokum/perundang – undangan, hak dan kewaiban serta pembagian kerja berdasarkan profesi
Hakekat Bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai persamaan nasib dalam proses sejarahnya, sehingga mempunyai persamaan watak yang kuat untuk bersatu dan hidup bersama serta mendiami suatu wilayah sebagai suatu “kesatuan nasional”.
Hakekat Negara adalah merupakan suatu wilayah dimana terdapat sekelompok manusia melakukan kegiatan pemerintahan.
Bangsa dan Negara Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai persamaan nasib sejarah dan melakukan tugas pemerintahan dalam suatu wilayah “Indonesia”
Saran
1.      Makalah ini merupakan resume dari berbagai sumber, untuk lebih mendalami isi makalah dapat dibaca dalam buku-buku rujukan yang tercantum dalam daftar pustaka.

2.      Kritik dan saran yang membangun untuk perbaikan makalah ini sangat diharapkan untuk penulisan makalah di masa-masa mendatang.







BAB IV
                                                  DAFTAR PUSTAKA                
Winarno.2006.Pendidikan Kewarganegaraan Paradigma Baru, Edisi kedua. Bumi Aksara. Jakarta
Kaelan dan Zubaidi.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma, Edisi pertama. Yogyakarta
www.geocities.com/apii-berlin/aktual/identitas_0600.html
Setyaningsih, titik.2006.Kewarganegaraan Kelas X.Solo:Kuala Pustaka
chaplien77.blospot.com/2008/07/pengertian dan hakikat-bangsa.html
one.indoskripsi.com

1 komentar: